🏝️ Jelajahi pesona wisata uluidanotae! Temukan destinasi, event budaya, dan desa wisata terbaik.
Jl. Pariwisata No. 1, uluidanotae (0411) 974860 Senin–Jumat 08.00–15.00 WIB

Struktur Organisasi

Susunan organisasi DISPAR uluidanotae uluidanotae, struktur sistematis untuk pengembangan pariwisata yang optimal.

Pimpinan Dinas

Pimpinan DISPAR uluidanotae

Tim pimpinan yang memimpin arah strategis pengembangan pariwisata di uluidanotae.

Kepala Dinas

Memimpin penyelenggaraan kebijakan pengembangan dan promosi pariwisata di uluidanotae.

Sekretaris Dinas

Mengoordinasikan tata usaha, kepegawaian, keuangan, dan perencanaan DISPAR uluidanotae.

Tim Fungsional

Pengelola destinasi, pemandu wisata, dan pembina Pokdarwis DISPAR uluidanotae.

Bidang-Bidang

Bidang & Sub-Bagian

Setiap bidang memiliki tugas khusus untuk pengembangan pariwisata di uluidanotae.

01

Bidang Pengembangan Destinasi

Pengembangan, penataan, dan pengelolaan daya tarik wisata serta sarana prasarana wisata.

02

Bidang Pemasaran & Promosi

Promosi pariwisata, penyelenggaraan event, kalender wisata, dan branding destinasi.

03

Bidang Ekonomi Kreatif

Pembinaan pelaku ekonomi kreatif, kuliner, kriya, dan industri kreatif pendukung wisata.

04

Bidang SDM & Kelembagaan

Pembinaan desa wisata, Pokdarwis, pelatihan SDM, dan perizinan usaha pariwisata (TDUP).

05

Sub Bagian Keuangan

Pengelolaan anggaran operasional, gaji, dan administrasi keuangan DISPAR uluidanotae.

06

Sub Bagian Perencanaan

Penyusunan rencana strategis, evaluasi program, dan pelaporan kinerja dinas.

Bagan Organisasi

DISPAR uluidanotae dipimpin oleh Kepala Dinas yang membawahi Sekretaris dan empat bidang utama: Pengembangan Destinasi, Pemasaran & Promosi, Ekonomi Kreatif, serta SDM & Kelembagaan.

Sekretariat dibantu tiga sub-bagian: Umum & Kepegawaian, Keuangan, serta Perencanaan & Evaluasi. Struktur ini memastikan setiap fungsi pengembangan pariwisata di uluidanotae berjalan terpadu dengan koordinasi yang jelas.

Pengawasan: Operasional DISPAR uluidanotae berada di bawah pembinaan Bupati/Walikota uluidanotae, dengan koordinasi melalui Sekretaris Daerah dan pengawasan internal oleh Inspektorat.