🏝️ Jelajahi pesona wisata uluidanotae! Temukan destinasi, event budaya, dan desa wisata terbaik.
Jl. Pariwisata No. 1, uluidanotae (0411) 974860 Senin–Jumat 08.00–15.00 WIB

Tentang DISPAR uluidanotae

Mengenal lebih dekat Dinas Pariwisata uluidanotae, dinas yang mengembangkan dan mempromosikan pariwisata daerah.

Profil Dinas

DISPAR uluidanotae adalah perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pariwisata di uluidanotae, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan.

Sebagai bagian dari Pemerintah Daerah uluidanotae, dinas ini berperan strategis dalam mengembangkan destinasi, mempromosikan potensi wisata, melestarikan budaya, serta memberdayakan ekonomi kreatif untuk meningkatkan kunjungan dan kesejahteraan masyarakat uluidanotae.

Tugas Pokok & Fungsi

Berdasarkan peraturan perundang-undangan, DISPAR uluidanotae mempunyai tugas pokok sebagai berikut:

  • Pengembangan Destinasi, Pengembangan, penataan, dan pengelolaan daya tarik wisata di uluidanotae.
  • Pemasaran & Promosi, Promosi pariwisata, penyelenggaraan event, dan branding destinasi uluidanotae.
  • Pengembangan Ekonomi Kreatif, Pembinaan pelaku ekraf, kuliner, kriya, dan industri kreatif pendukung pariwisata.
  • Pengembangan Desa Wisata, Pembinaan desa wisata berbasis potensi lokal dan kearifan budaya uluidanotae.
  • Pembinaan SDM & Industri Pariwisata, Pelatihan SDM, pembinaan Pokdarwis, dan pelayanan perizinan usaha pariwisata.
Wilayah Pelayanan: Seluruh wilayah uluidanotae
Layanan Utama: Destinasi, Promosi & Event, Ekonomi Kreatif, Desa Wisata, Perizinan (TDUP), SDM Pariwisata
Kantor: Jl. Pariwisata No. 1, uluidanotae
Dasar Hukum: UU No. 10/2009 tentang Kepariwisataan & UU No. 24/2019 tentang Ekonomi Kreatif

Sejarah Singkat

DISPAR uluidanotae terbentuk seiring berkembangnya potensi pariwisata sebagai sektor unggulan uluidanotae. Kekayaan alam, budaya, dan kreativitas masyarakat menuntut lembaga khusus yang fokus mengembangkan dan memasarkan pariwisata daerah.

Seiring penataan kelembagaan perangkat daerah dan diberlakukannya Undang-Undang Kepariwisataan, urusan ini dikelola secara terpadu melalui DISPAR uluidanotae. Tujuannya: meningkatkan kunjungan wisatawan, memberdayakan ekonomi kreatif, dan menjadikan pariwisata sebagai penggerak ekonomi uluidanotae.

Cakupan Pelayanan

DISPAR uluidanotae melayani wisatawan dan pelaku usaha pariwisata di uluidanotae, dengan fokus pada:

  • Wisatawan yang membutuhkan informasi destinasi dan agenda wisata
  • Pengelola destinasi dan daya tarik wisata
  • Pelaku ekonomi kreatif, kuliner, dan kriya
  • Kelompok desa wisata dan Pokdarwis
  • Pelaku usaha pariwisata (hotel, restoran, biro perjalanan)
  • Komunitas seni dan budaya pendukung pariwisata

Pencapaian Kami

DISPAR uluidanotae dalam Angka

45+
Destinasi Wisata
12
Desa Wisata Binaan
1,2 Jt
Kunjungan/Tahun
98%
Kepuasan Wisatawan